Kami dari kantor pengacara (law firm) menawarkan sebuah jasa untuk membantu penutupan kartu kredit
dan Kartu Tanpa Angunan (KTA) yang bermasalah maupun tidak bermasalah.
masih sanggupkah untuk membayar kedepan nya? tidak masalah. disini kami
ada beberapa solusi untuk membantu anda menyelesaikan hutang-hutang anda
agar tidak memberatkan anda. Kami bukanlah peminjaman dana. disini kami
akan menjadi back-up anda dalam menyelesaikan total hutang tagihan
kartu kredit maupun KTA anda sesuai dengan kemampuan anda.
Solusi Pertama
1. Rescheduling/cicilan tetap : disini kami menegosiasikan kepada pihak bank
yang bersangkutan agar anda per bulan nya dapat membayarkan cicilan
semampu anda tanpa dikenakan bunga sedikitpun/0%. Jadi pembayaran nya
flat per bulan nya. misal nya per bulan anda biasa membayarkan minimal payment terus sebenarnya hutang anda ke pihak bank tidak berkurang banyak karena minimum payment
hanya membayar kan bunga nya saja dan hanya mengurangi sedikit hutang
pokok nya. jadi dengan reschedulling ini anda akan membayarkan per bulan
nya sesuai kemampuan anda dan hutang pokoknya berkurang contoh nya anda
biasa minimal payment 2 juta per bulan tetapi anda minta 500rb per
bulan jika diurus di kami anda akan kami upayakan membayar kepada pihak
bank nya sebesar 500rb per bulan tidak kena bunga sampai hutang anda
lunas.
Solusi Kedua
2. Discount Pelunasan :
disini kami menegosiasikan kepada pihak bank agar mendapatkan discount
semaksimal mungkin. bank kan bervariasi kita bisa mendapatkan discount
diatas 50% maupun dibawah 50% tergantung bank nya. discount pelunasan
ini hanya sekali bayar saja. contohnya anda memiliki limit kartu kredit
10 juta, dan setelah di nego kan di kami anda dapat 50% jadi hanya
membayarkan kepada pihak bank nya 5 juta saja sudah mendapatkan surat
lunas dari bank yang bersangkutan.
Jika anda berminat diurus di kantor kami saat per hari itu diurus anda
akan mendapatkan jaminan dari kami surat kuasa yang berisikan bahwa anda
memberikan kuasa anda kepada kami pihak kedua sebagai back-up anda, dan
per hari ini ditutup di kami anda tidak usah melakukan pembayaran
selama 6-7 bulan kedepan karena kami sedang melakukan negosiasi kepada
pihak bank nya. Anda tidak usah khawatir karena blacklist hanya bersifat
sementara karena disini bukan berarti tidak ada pembayaran kepada pihak
bank nya, tetap membayar dan karena anda memiliki etika untuk membayar
berarti blacklist dalam bank yang bersangkutan akan di hilangkan.
Syarat-syarat untuk di tutup di kantor kami :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Kredit
3. Biling 3 bulan terakhir Kartu Kredit/nomor rekening KTA
4. Materai 5 lembar (per 1 kartu yang diurus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar