TENTANG KAMI

Kami dari kantor pengacara (law firm) menawarkan sebuah jasa untuk membantu penutupan kartu kredit dan Kartu Tanpa Angunan (KTA) yang bermasalah maupun tidak bermasalah. masih sanggupkah untuk membayar kedepan nya? tidak masalah. disini kami ada beberapa solusi untuk membantu anda menyelesaikan hutang-hutang anda agar tidak memberatkan anda. Kami bukanlah peminjaman dana. disini kami akan menjadi back-up anda dalam menyelesaikan total hutang tagihan kartu kredit maupun KTA anda sesuai dengan kemampuan anda.

Solusi Pertama
1. Rescheduling/cicilan tetap : disini kami menegosiasikan kepada pihak bank yang bersangkutan agar anda per bulan nya dapat membayarkan cicilan semampu anda tanpa dikenakan bunga sedikitpun/0%. Jadi pembayaran nya flat per bulan nya. misal nya per bulan anda biasa membayarkan minimal payment terus sebenarnya hutang anda ke pihak bank tidak berkurang banyak karena minimum payment hanya membayar kan bunga nya saja dan hanya mengurangi sedikit hutang pokok nya. jadi dengan reschedulling ini anda akan membayarkan per bulan nya sesuai kemampuan anda dan hutang pokoknya berkurang contoh nya anda biasa minimal payment 2 juta per bulan tetapi anda minta 500rb per bulan jika diurus di kami anda akan kami upayakan membayar kepada pihak bank nya sebesar 500rb per bulan tidak kena bunga sampai hutang anda lunas.

Solusi Kedua
2. Discount Pelunasan : disini kami menegosiasikan kepada pihak bank agar mendapatkan discount semaksimal mungkin. bank kan bervariasi kita bisa mendapatkan discount diatas 50% maupun dibawah 50% tergantung bank nya. discount pelunasan ini hanya sekali bayar saja. contohnya anda memiliki limit kartu kredit 10 juta, dan setelah di nego kan di kami anda dapat 50% jadi hanya membayarkan kepada pihak bank nya 5 juta saja sudah mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.

Jika anda berminat diurus di kantor kami saat per hari itu diurus anda akan mendapatkan jaminan dari kami surat kuasa yang berisikan bahwa anda memberikan kuasa anda kepada kami pihak kedua sebagai back-up anda, dan per hari ini ditutup di kami anda tidak usah melakukan pembayaran selama 6-7 bulan kedepan karena kami sedang melakukan negosiasi kepada pihak bank nya. Anda tidak usah khawatir karena blacklist hanya bersifat sementara karena disini bukan berarti tidak ada pembayaran kepada pihak bank nya, tetap membayar dan karena anda memiliki etika untuk membayar berarti blacklist dalam bank yang bersangkutan akan di hilangkan.

Syarat-syarat untuk di tutup di kantor kami :
1. Fotocopy KTP
2. Kartu Kredit
3. Biling 3 bulan terakhir Kartu Kredit/nomor rekening KTA
4. Materai 5 lembar (per 1 kartu yang diurus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar